Kamis, 15 Maret 2018

Memperbanyak Instansi Sertifikasi Profesi, Guru SMK dari Industri Kantongi Lisensi


Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemdikbud) barusan resmikan tujuh Instansi Sertifikasi Profesi Pihak Dua (LSP-P2), yaitu enam Pusat Pengembangan serta Pemberdayaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan (P4TK), serta satu Instansi Pengembangan serta Pemberdayaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan (LP3TK). Lewat instansi ini, aktor industri yang menginginkan mengajar dapat peroleh lisensi. 

" Nanti saya berharap beberapa aktor industri yang telah mempunyai banyak pengalaman, menginginkan mengajar, tapi tidak mempunyai sertifikat mengajar bisa lewat jalur P4TK, " papar Mendikbud Muhadjir Effendy diambil dari info tertulisnya, beberapa waktu terakhir. 
Muhadjir mengungkap, LSP-P2 dibuat untuk mempersiapkan guru serta tenaga kependidikan SMK yang trampil serta berkwalitas. Hingga, bisa memecahkan problem kekurangan guru, serta tenaga pengajar untuk siswa SMK, terlebih yang datang dari lingkungan industri. 

Dirjen Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Sumarna Surapranata menerangkan, Indonesia perlu sekira 91. 861 guru SMK yang perlu dipenuhi pada 2019. 

" Jadi LSP bisa menguji, jadi dari dunia industri dari beberapa pekerja serta profesi dapat diberi lisensi. Akhirnya per semester per th., " sebutnya. 

Sedang Kepala Tubuh Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sumarna F Abdurrahman memberikan, skema sertifikasi di LSP-P2 terdiri atas cara uji kompetensi untuk menilainya kompetensi dengan tertulis, lisan, praktek, penilaian, serta langkah beda yang andal serta objektif. Sampai kini, dia mengaku kalau usaha sertifikasi untuk SMK baru terlalu fokus pada sertifikasi lulusan SMK, serta penyiapan LSP-P1. 

" Hingga hubungan kerja Kemdikbud, terutama Ditjen GTK untuk usaha sertifikasi guru begitu kami animo karna dapat terealisir lewat institusi P4TK jadi LSP-P2, " tandas Abdurrahman.

0 komentar:

Posting Komentar