Selasa, 08 Agustus 2017

Kasus Acho dan Masih Lemahnya Posisi Konsumen

 Ruang pengaduan itu sesak dipenuhi banyak orang. Puluhan penghuni merangsek masuk dan meminta pertanggungjawaban. Banyak persoalan yang dibendung, beberapa kali melapor, namun tak ada tanggapan dari pengelola apartemen Green Pramuka City yang berada di kawasan Rawa Sari, Jakarta Pusat.

Kali ini keluhan yang disampaikan adalah masalah parkir. Penghuni mempermasalahkan aturan yang melarang memarkirkan kendaraannya dekat dengan tower tempat mereka tinggal.


Peristiwa yang berlangsung Senin siang 7 Agustus 2017 itu penuh dengan ketegangan. Mereka yang mengadu akhirnya dibawa ke kantor pengelola yang berada di basement. Masalah lahan parkir menjadi salah satu keluhan penghuni. Sebelumnya, komika Muhadkly Acho juga menyampaikan keluh kesahnya tentang pengelola ke media sosial Twitter.

Tak hanya itu, dia membeberkan semua itu di blog pribadinya. Sebagai pembeli apartemen, Acho merasa tidak mendapatkan pelayanan yang memadai dari pengelola. Namun, karena menulis di blog tersebut, dia terseret masalah hukum.

Dia dilaporkan ke polisi kemudian dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik di UU ITE dan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Acho diketahui dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka.

Senin itu pula kasus Acho langsung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap dua, yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka sebelum memasuki persidangan. Usai dibawa ke Kejaksaan untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka, Acho akhirnya tak ditahan.

Acho mengatakan siap dan akan menghormati proses hukum. Meskipun dia menyesalkan bahwa pihak apartemen tak mau menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi. "Saya akan hormati pengadilan dan akan mengikuti," kata Acho kepada tvOne.

Acho menjelaskan, dia sudah pernah mencoba melakukan mediasi agar perkara ini tak sampai ke ranah hukum. Ternyata, dia sudah dilaporkan ke polisi pada tahun 2015 oleh pengelola. 

"Saya bersurat dan bertelepon tapi bilangnya enggak mau. Dia sebutkan kalau bertemu di luar pengadilan, kami sudah enggak mau," ucap Acho.

Padahal, dia mengaku menuliskan keluh kesahnya tersebut di blog dengan penuh kehati-hatian. "Saya nulisnya hati-hati sekali. Saya tidak nyebut nama dan nama PT hanya secara umum pengelola Green Pramuka," kata dia.

Selain itu, dia tak pernah menulis fitnah dan malah menyertakan foto-foto bukti selebaran dan pengumuman yang tak sesuai dengan kesepakatan. Acho melanjutkan, sejak tahun 2014, sudah banyak yang melakukan protes kepada Green Pramuka. Hal itu juga bisa disaksikan melalui unggahan di media sosial dan YouTube.

0 komentar:

Posting Komentar