Kamis, 10 Agustus 2017

Dinas Pendidikan Sleman Larang Siswi Hamil Sekolah Formal 

 Dinas Pendidikan Pemuda serta Berolahraga Pemerintah Kabupaten Sleman, melarang siswa yang sudah mempunyai anak atau menikah untuk meniti pendidikan di sekolah resmi. Bila menginginkan meneruskan pendidikan, mereka dipersilakan sekolah non-formal. 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda serta Berolahraga Kabupaten Sleman, Arif Haryono menerangkan, siswa yang telah menikah serta tetaplah ikuti pendidikan di sekolah resmi, tidak mematuhi tata teratur. “Bila ada siswa yang memperoleh dispensasi untuk menikah, terang tidak mematuhi tata teratur sekolah, ” kata Arif di kantornya, Jumat, 19 Agustus 2016. 


Arif menolak bila larangan ini menyingkirkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Sebab, mereka tetaplah dapat terhubung pendidikan lewat kejar paket, yang diadakan Pusat Aktivitas Belajar Orang-orang. 

Menurut dia, sekolah non-formal juga akan memberi sebagian keunggulan, karna mereka bisa mengatur aktivitas jadwal belajarnya. " Terlebih aktivitas belajar di PKBM tidak seperti di sekolah resmi yang saatnya padat. Umumnya, satu minggu ada 3x pertemuan grup belajar, " tuturnya. 

Arif memgungkapkan di pendidikan non-formal ini, mereka juga tetaplah juga akan memperoleh ijazah kesetaraan. Dokumen tanda kelulusan ini dapat juga dipakai di orang-orang. “Anak-anak yang telah menikah karna hamil, mempunyai dilema sendiri di sekolah. Belajar murid jadi tidak konsentrasi karna mesti pikirkan kehamilan dan suami. Belum juga, apabila ada murid yang telah melahirkan, perhatian semakin lebih konsentrasi ke anak daripada belajar. ” 

Arif mengakui prihatin dengan ramainya dispensasi menikah yang berlangsung di kelompok pelajar. Walau sebenarnya, usaha mencegah pernikahan awal telah diusahakan pemerintah lewat pendidikan ciri-khas, agama, dan imbauan tentang bahaya pergaulan bebas.

0 komentar:

Posting Komentar