Kamis, 10 Agustus 2017

Wanita Bogor Dibekuk Terkait Sabu 2,5 Kg dari Hong Kong
 Aparat kepolisian dari Polres Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram dari Hong Kong. Dalam kasus tersebut, dua wanita berinisial FH (27 tahun), warga Bogor, dan RH (23) warga Bengkulu diamankan.

Kasus ini terungkap setelah Polres Sidoarjo berkoordinasi dengan Polres Bogor seputar pengiriman sabu itu kepada dua wanita di salah satu hotel di Bogor.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Agung, Polres Sidoarjo sebelumnya mendapat laporan dari warganya RZ, jika ada titipan mencurigakan dari Hong Kong.

Dalam keterangannya, RZ mengaku memang sering memesan barang elektronik kepada seseorang bernama Gwang Zhou di Hong Kong berupa laptop dan telepon seluler.

"Hingga akhirnya barang yang dipesan datang. Tetapi, dia merasa saat itu bukan barang pesanannya, melainkan berupa charger HP. Saat diperiksa, di dalam charger HP itu terdapat sabu," kata Wahyu Agung, Sabtu, 20 Februari 2016.

Merasa janggal, RZ kemudian melaporkannya ke Polres Sidoarjo. Atas saran polisi, RZ kemudian disuruh menghubungi pengirim barang. Saat itu, pengirim barang menyuruhnya untuk mengirimkan paket itu ke satu alamat di Bogor.

Saat itulah anggota Polres Sidoarjo kemudian mendatangi markas Polres Bogor Kota untuk meminta didampingi melakukan penangkapan terhadap penerima paket.

Menurutnya, setiap satu charger diisi sabu seberat kurang lebih 15 gram. Sementara paket charger itu totalnya sebanyak dua dus. 

"Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kasus ini," kata Wahyu Agung. (one)

0 komentar:

Posting Komentar