Jumat, 11 Agustus 2017

Pesan Rahasia Napi Teroris Menyibak Jaringan Abu Jandal

Dua terduga teroris jaringan pentolan ISIS asal Indonesia, Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal al-Yemeni al-Indonesi, SM dan ATM, ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Malang dan Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 19 Juni 2017.

SM ditangkap di salah satu kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin pagi. Dia diketahui pergi ke negeri basis ISIS, Suriah, bersama Abu Jandal beberapa tahun lalu. Di sana SM ikut pelatihan militer.


Sementara Abu Jandal menetap di Suriah, SM kembali ke Indonesia. "Bersama Junaidi, SM kembali ke Indonesia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 19 Juni 2017.

Junaidi, kata Barung, sudah ditangkap Densus dan kini mendekam di dalam penjara. Rekan lain SM, Febri Rahman, juga sudah menghuni Lembaga Pemasyarakatan Malang, Jawa Timur.

Suatu waktu, menurut Barung, Febri berkomunikasi telepon dengan kakaknya. Dia meminta sang kakak agar menyampaikan sebuah pesan rahasia kepada ikhwan (panggilan persaudaraan di kelompok ini) di Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Densus mendeteksi percakapan telepon itu dan mencurigai rencana aksi teror sehingga tersibaklah bagian dari sel aktif Abu Jandal di Indonesia. Lalu ditangkaplah SM di Malang. "Densus masih menyelidiki isi pesan yang dilakukan Febri melalui telepon di dalam penjara itu," ujar Barung.

Dari SM, Densus mengembangkan penyelidikan dan diketahuilah nama jaringannya, ATM, tinggal di Tanah Merah II, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Dia ditangkap pada Senin siang. "ATM ini ikut deklarasi ISIS bersama Zaenal Anshori di Mega Mendung, Malang," kata Barung.

Kepolisian telah memasang garis polisi di gang masuk menuju rumah yang ditinggali ATM selama ini. Tim Densus menggeledah rumah itu untuk mencari barang bukti dugaan terorisme yang didugakan kepada ATM dan SM. SM ditahan di Mako Brimob Malang, sementara ATM di Surabaya.

0 komentar:

Posting Komentar