Jumat, 11 Agustus 2017

KBRI Malaysia Belum Bisa Temui Siti Aisyah

 Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, hingga kini belum bisa bertemu dan memberikan akses kekonsuleran untuk Siti Aisyah (25), WNI yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, Senin, 13 Februari lalu.

Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, Andreano Erwin mengatakan pihak berwenang Malaysia masih meminta waktu untuk menuntaskan proses investigasi. Sejak insiden tewasnya kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, pihaknya langsung berangkat ke Negara Bagian Selangor untuk menemui perempuan asal Serang, Banten, itu.


 
Kami masih menunggu. Sebab, menurut hukum Malaysia, polisi bisa menahan seseorang sampai tujuh hari untuk kepentingan investigasi. Selama itu pula tidak diizinkan siapa pun, termasuk pengacara, untuk mendampingi," kata Andreano kepada VIVA.co.id, Senin, 20 Februari 2017.

Namun demikian, KBRI bersama Kemlu dan Kepolisian Diraja Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya sehingga akses kekonsuleran segera diberikan.

Menindaklanjuti akses kekonsuleran, Gooi & Azura, pengacara yang ditugaskan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum, telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor.

Meskipun pengacara belum dapat bertemu dengan Siti, namun diperoleh informasi bahwa perempuan tersebut dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara lainnya. Bersama tiga tersangka lainnya, pada Jumat, 17 Februari lalu, dirinya telah melakukan rekonstruksi di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

0 komentar:

Posting Komentar