Selasa, 08 Agustus 2017

Arif Hidayat Kembali Pimpin Mahkamah Konstitusi

 Sembilan hakim konstitusi akhirnya memilih kembali Arief Hidayat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Arif dipilih melalui musyawarah mufakat para hakim.

"Pemilihan berjalan hampir tiga jam. Para hakim sepakat memperpanjang kepemimpinan saya sebagai ketua MK. Hingga habisnya masa keanggotaan saya sebagai hakim konstitusi," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017.


Arief mengungkapkan, rapat tertutup di mulai pukul 08.00 pagi tadi. Musyawarah ini diawali penjelasan Sekretaris Jenderal MK mengenai aturan main pemilihan Ketua MK.

Kemudian satu per satu para hakim konstitusi menyampaikan pendapatnya dan masukan untuk MK ke depan. Selain itu para hakim juga mengevaluasi kinerja ketua MK sebelumnya.

"Musyawarah mufakat berjalan kekeluargaan. Tanpa mengurangi integritas dan independensi para hakim. Semua disampaikan untuk siapa pun yang nantinya akan menjadi Ketua," ucap dia. 

Akhirnya, setelah musyawarah kesembilan hakim, Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indriati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra memutuskan, Arief  kembali menjadi Ketua MK masa jabatan 2017-2020.

"Mohon doa restu untuk bisa bersama mengawal MK. Mohon saran dan kritik untuk kebaikan MK ke depan," katanya.

Ketua MK yang terpilih akan langsung diambil sumpahnya pada hari ini di gedung MK. MK menjadwalkan prosesi pengucapan sumpah pukul 14.30 WIB dan rencananya akan di hadiri para menteri.

0 komentar:

Posting Komentar