Senin, 07 Januari 2013

Persyaratan Administrasi Usul Calon Kepala S/M (berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Permendiknas No. 28 Tahun 2010)

Persyaratan Administrasi

(berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Permendiknas No. 28 Tahun 2010)
  • beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
  • berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah; atau setinggi-tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran.
  • sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
  • memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
  • memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • ·      memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
 Persyaratan administrasi di atas didukung dengan dokumen administrasi sebagai berikut:

1.        Daftar Riwayat Hidup.
2.        Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. Latar belakang warna merah, pria berdasi dan wanita memakai blasér.
3.        a.  Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi.
b.  Fotocopy SK GTY (SK Guru Tetap Yayasan) yang telah dilegalisasi.
4.        Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi.
5.        Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi.
6.        Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi.
7.        Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK.
8.        Fotocopy KTP.
9.        Fotocopy Penilaian Kinerja dua tahun terakhir.
10.     Fotocopy DP3 dua tahun terakhir
11.     Surat keterangan melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
12.     Surat Keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit pemerintah.
13.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

PETUNJUK :

  1. Surat lamaran terpisah dari kelengkapan lamaran
  2. Kelengkapan lamaran dijilid dengan menggunakan cover sebagaimana contoh kecuali syarat no.9 dan 10.
  3. Urutan dalam penjilidan adalah:
    1. Cover
    2. Identitas calon kepala sekolah
    3. Kelengkapan lainnya
    4. a. Format Rekomendasi kepala sekolah maupun pengawas sekolah dikirimkan ke sekolah-sekolah bersamaan dengan pengumuman penerimaan calon kepala sekolah dari kepala dinas.
    5. Selanjutnya guru yang berminat menyerahkan kedua rekomendasi tersebut masing-masing kepada kepala sekolah dan pengawas sekolah.
    6. Pengawas dan kepala sekolah menyerahkan kembali rekomendasi tersebut kepada guru yang bersangkutan dalam keadaan tertutup dan disegel.
    7. Format rekomendasi yang masih dalam keadaan tertutup dan disegel diserahkan kepada panitia seleksi administrasi untuk dihimpun dan dibawa pada seleksi akademik.
    8. Format rekomendasi akan dibuka dan dinilai saat seleksi akademik.
  4. Panitia seleksi administrasi memberikan instrumen AKPK kepada setiap guru saat yang bersangkutan menyerahkan surat lamaran dan kelengkapannya serta rekomendasi kepala sekolah dan pengawas sekolah yang telah diisi dalam keadaan tertutup dan disegel. Instrumen AKPK diisi oleh calon kepala sekolah dan diserahkan oleh mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat seleksi akademik. Instrumen AKPK terlampirhttp://duniasmk.blogspot.com/2013/01/prediksi-soal-tes-seleksi-calon-kepala.html

0 komentar:

Posting Komentar