Enam anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA ) Klas II Blitar mengikuti Ujian Nasional setingkat Sekolah Dasar (SD), Senin (15/5/2017).
Mereka terdiri dua anak berasal dari Kediri, satu anak dari Surabaya, satu dari Malang, satu anak dari Lumajang dan satu anak dari Blitar. Yang terlibat kasus narkoba sebanyak satu anak, penganiayaan satu anak, pencurian satu anak dan sisanya terlibat kasus pencabulan di bawah umur.
Kepala LPKA Kls II Blitar, Kristiyanto Wiwoho mengatakan, sesuai UUD 1945 pasal 28 dan UU No 39 tahun 1999 bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, maka LPKA juga menjalankan salah satu fungsinya.
"Fungsi LPKA adalah melakukan pembinaan diantaranya mengentaskan pendidikan dasar dan lanjutan tingkat pertama. Jadi kami bisa melaksanakan UN di dalam LPKA Blitar ini ," jelas Kristiyanto.
Seharusnya ada tujuh anak didik yang mengikuti UN hari ini, namun ada satu anak didik yakni berasal dari Malang tidak datang ikut UN hari ini.
"DA ini statusnya sudah bebas dari kasus pencabulan, namun masih tercatat sebagai peserta UN tingkat SD di sini. Kami sudah menghubungi keluarga yanc bersangkutan di Malang, tapi sampai jam 09.00 wib ternyata tidak datang," ungkap Kristiyanto.
Satu di antara pengawas dari Dinas Pendidikan Kab Blitar, Suprabowo mengatakan, hari ini peserta UN mengerjakan ujian dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia.
" UN dilaksanakan mulai Senin sampai Rabu lalu disusul pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah dari Jumat sampai Sabtu ," jelasnya.
Sementara untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, terang Suprabowo, untuk tahun ini dihilangkan. "Bahasa Inggris tahun ini tidak masuk muatan lokal. Jadi hanya untuk ekstra persiapan masuk SMA," tambahnya.
Selama ini, anak didik di LPKA Kls II Blitar rutin mendapat pelajaran. Bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota dan Kab Blitar, proses belajar mengajar dilaksanakan mulai Senin sampai Sabtu tiap pukul 08.00 sampai 12.00 wib.
0 komentar:
Posting Komentar