Penyidik Polrestabes Medan, Sumatera Utara, tengah memahami motif Muhammad Farhan Balatif, yang disangka mengejek Presiden Joko Widodo serta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian lewat sosial media. Muhammad Farhan Balatif memakai nama Ringgo Abdullah di account Facebook-nya.
" Ini tetap dalam pendalaman penyidik, kita belum juga dapat meyakinkan motifnya, " kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2017.
Dia menyebutkan, tersangka adalah siswa satu diantara sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. Tersangka juga pintar dalam soal tehnologi info.
" Dia pintar dalam mengoperasionalkan computer, kita tunjukkan di situ kalau yang berkaitan memanglah pandai, tapi memakai account orang yang lain, " ucap Setyo.
Polisi sendiri sudah mengambil keputusan Muhammad Farhan Balatif jadi tersangka berkaitan ujaran kebencian (hate speech) pada Presiden Jokowi serta Kapolri Tito Karnavian di Facebook.
" Statusnya telah ditingkatkan jadi tersangka, " tutur Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting waktu dihubungi Liputan6. com, Jakarta, Minggu.
Muhammad Farhan Balatif atau Ringgo di tangkap pada Jumat 18 Agustus 2017 di Jalan Bono No 58 F Medan Timur, Medan. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan laptop, 1 buah flashdisk 16 GB yang diisi gambar-gambar Presiden RI yang diedit, 3 unit handphone, 1 unit router merk Huawai warna putih, serta 1 unit router merk Zyxel warna hitam.
Polisi juga segera menggelandang Muhammad Farhan Balatif atau Ringgo ke Polrestabes Medan. Ia melakukan kontrol penyidik berkaitan aksinya itu.
" Ini tetap dalam pendalaman penyidik, kita belum juga dapat meyakinkan motifnya, " kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2017.
Dia menyebutkan, tersangka adalah siswa satu diantara sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. Tersangka juga pintar dalam soal tehnologi info.
" Dia pintar dalam mengoperasionalkan computer, kita tunjukkan di situ kalau yang berkaitan memanglah pandai, tapi memakai account orang yang lain, " ucap Setyo.
Polisi sendiri sudah mengambil keputusan Muhammad Farhan Balatif jadi tersangka berkaitan ujaran kebencian (hate speech) pada Presiden Jokowi serta Kapolri Tito Karnavian di Facebook.
" Statusnya telah ditingkatkan jadi tersangka, " tutur Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting waktu dihubungi Liputan6. com, Jakarta, Minggu.
Muhammad Farhan Balatif atau Ringgo di tangkap pada Jumat 18 Agustus 2017 di Jalan Bono No 58 F Medan Timur, Medan. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan laptop, 1 buah flashdisk 16 GB yang diisi gambar-gambar Presiden RI yang diedit, 3 unit handphone, 1 unit router merk Huawai warna putih, serta 1 unit router merk Zyxel warna hitam.
Polisi juga segera menggelandang Muhammad Farhan Balatif atau Ringgo ke Polrestabes Medan. Ia melakukan kontrol penyidik berkaitan aksinya itu.
0 komentar:
Posting Komentar