Polres Bogor berpatroli selama Jalan Raya Bogor serta sekelilingnya pascatawuran antarpelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa tempo hari. Operasi itu dikerjakan pada jam-jam spesifik.
" Polisi patroli di jam pulang sekolah sampai jam malam sampai ke perbatasan pada Kota Bogor serta Kabupaten Bogor, " kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika dalam info tertulis
Dalam patroli itu, kata Dicky, polisi temukan beberapa pelajar yang masih tetap berkumpul. Tim Unit Sabhara juga segera mengecek tas beberapa pelajar serta memberi imbauan supaya selekasnya pulang ke tempat tinggal semasing. Beberapa pelajar itu dibubarkan serta diarahkan pulang memakai kendaraan umum.
Untuk pelajar atau warga yang didapati membawa senjata tajam juga akan dilakukan tindakan dengan hukum dengan dipakai Undang-Undang Darurat Nomor 12 th. 1951. Hal semacam ini dikerjakan manfaat memberi dampak kapok sekalian jadi contoh untuk orang-orang luas tidak untuk sembarang membawa senjata tajam.
Apabila dapat dibuktikan tawuran serta lakukan kekerasan dengan bersama di depan umum, jadi bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Nanti apabila ada pelajar yang didapati tawuran juga akan diangkut ke polres atau polsek serta nanti juga akan di panggil orang-tua dan pihak sekolah yang ikut serta tawuran itu.
" Polisi patroli di jam pulang sekolah sampai jam malam sampai ke perbatasan pada Kota Bogor serta Kabupaten Bogor, " kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika dalam info tertulis
Dalam patroli itu, kata Dicky, polisi temukan beberapa pelajar yang masih tetap berkumpul. Tim Unit Sabhara juga segera mengecek tas beberapa pelajar serta memberi imbauan supaya selekasnya pulang ke tempat tinggal semasing. Beberapa pelajar itu dibubarkan serta diarahkan pulang memakai kendaraan umum.
Untuk pelajar atau warga yang didapati membawa senjata tajam juga akan dilakukan tindakan dengan hukum dengan dipakai Undang-Undang Darurat Nomor 12 th. 1951. Hal semacam ini dikerjakan manfaat memberi dampak kapok sekalian jadi contoh untuk orang-orang luas tidak untuk sembarang membawa senjata tajam.
Apabila dapat dibuktikan tawuran serta lakukan kekerasan dengan bersama di depan umum, jadi bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Nanti apabila ada pelajar yang didapati tawuran juga akan diangkut ke polres atau polsek serta nanti juga akan di panggil orang-tua dan pihak sekolah yang ikut serta tawuran itu.
0 komentar:
Posting Komentar