Selasa, 24 Januari 2017

Persyaratan Umum Masuk SMK

prasyarat- prasyarat yang umumnya dibutuhkan dalam PPDB SMK yaitu seperti berikut. 

Kartu Peserta Ujian Nasional - Kartu Peserta Ujian Nasional memanglah jadi satu diantara dokumen yang disiapkan dalam Penerimaan Peserta Didik (PPD) terutama untuk SMK yang mengaplikasikan system on-line. Umumnya dengan KPUN, rekapan data jati diri dengan automatis juga akan dipertunjukkan waktu pendaftaran. 

Kartu NISN - Kartu NISN adalah bukti kalau adik- adik telah memiliki nomor induk siswa nasional. Nomor NISN tiap-tiap siswa sama dari tingkat SD hingga SMK. 

Foto copy akta kelahiran - Foto copy akta kelahiran adalah prasyarat yang harus karna jadikan jadi bukti umur adik - adik hingga th. ajaran ini. Umumnya tiap-tiap SMK juga akan memasukkan prasyarat maksimum umur calon peserta didik baru ketika mendaftar yaitu 21 th. (dua puluh satu) th. hingga pada awal th. pelajaran. 

Cocok photo - Prasyarat atau berkas kelengkapan yang perlu ada pada PPDB yaitu cocok photo. Umumnya ukuran photo yang dibutuhkan 3 X 4 sejumlah 4 lembar. Mumpung saat masih tetap lama, silakan adik- adik buat persiapan photo terlebih dulu. Ingat, manfaatkanlah photo yang berbentuk resmi dengan kenakan seragam serta janganlah pakai photo non resmi seperti photo selfi. 
Nilai ujian nasional atau surat info lulus - Umumnya dokumen ini diserahkan sesuai sama jadwal yang ditetapkan. Nilai ujian atau surat info lulus didapatkan dari sekolah asal SMP saat kelulusan. 
Foto copy Kartu Keluarga - Foto copy kartu keluarga adalah satu diantara lampiran dokumen perlu yang perlu dihimpun. 

Terkecuali prasyarat di atas, apabila miliki, ada juga prasyarat penambahan yang dapat disiapkan yakni, 

FC kartu jati diri miskin (KIM) atau KPS atau kartu jamkesmas atau kartu PKH 
Surat info anak guru (pendidik) atau anak Tenaga Kependidikan (PTK) dari kepala sekolah di mana orangtua calon peserta didik. 
Foto copy sertifikat atau piagam, surat info serta lain- beda sesuai sama prestasi kejuaraan akademik serta non akademik yang sudah dilegalisir oleh petinggi yang berwenang minimum pada tingkat kecamatan maksimum 3 th. paling akhir. 
Prasyarat- prasyarat yang saya sampaikan di atas barusan adalah prasyarat umum saat mendaftar di SMK terutama SMK Negeri. Peluang tiap-tiap SMK memiliki prasyarat yang berlainan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bergantung dari kebijakan lokasi serta sekolah masing- masing. 
Mudah-mudahan info ini berguna untuk adik- adik yang menginginkan mendaftar di SMK. Minta maaf apabila ada kekurangan apabila ada anjuran, pertanyaan atas tulisan di atas, silakan isikan pada kolom komentar. Terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar