Banyak siswi SMK Attholibiyah, Bumijaya, Kabupaten Tegal kenakan cadar. Hal tersebut jadi viral di sosial media sesudah tulisan mereka diupload oleh salah seseorang ke group FacebookForum Komunikasi Orang-orang Galawi (FKMG), Kamis (26/10).
Atas peristiwa itu, Kepala Dinas Pendidikan serta 45 Kebudayaan Kabupaten Tegal Retno Suprobowati lewat Sekretaris Dinas Pendidikan serta Kebudayaan Ahmad Was’ari mengimbau pada semua sekolah di Kabupaten Tegal untuk melakukan Ketentuan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 th. 2014 mengenai baju seragam sekolah untuk peserta didik pada tahap pendidikan basic serta menengah. Disamping itu dalam tulisan bagian bercadar di kelas itu, warga bertanya kebenaran apakah siswi di SMK Attholibiyah di Bumijawa, Kabupaten Tegal kenakan cadar seperti yang terlihat pada photo itu. Tulisan itu juga jadi perhatian Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo.
Kapolres segera bertanya hal itu pada Dinas Pendidikan serta Kebudayaan. Pada Kapolres Tegal, Was’ari menerangkan, baju seragam sekolah ciri khas muslimah sesuai sama Permendikbud Nomor 45 Th. 2014 ditata seperti berikut baju putih, lengan panjang hingga pergelangan tangan, menggunakan satu saku di samping kiri, jilbab putih.
Mengenai rok abu-abu panjang hingga mata kaki, ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam, kaos kaki putih minimum 10 cm diatas mata kaki serta sepatu hitam. ”Gambar serta ketentuannya telah terang. Tak ada gunakan cadar, ” ucap Was'ari.
Telah Setahun
Menindaklanjuti viral siswi bercadar di kelas itu, Ahmad Wasíari segera bertanya pada pihak yayasan SMK Attholibiyah. Pihak yayasan diwakili oleh Habib Sholeh membetulkan info itu. Waktu ditelepon oleh Wasíari, Habib Sholeh menerangkan, penggunaan cadar di SMK yang beralamat di Muncanglarang ini, telah berjalan sekitaran satu tahun ini. ”Beliau menerangkan, penggunaan cadar tak ada hubungannya dengan memahami radikal, namun jadi usaha sekolah hindari beberapa siswa serta siswi di sekolah itu berpacaran, '' ucapnya.
Berkaitan hal itu, kurun waktu dekat Dinas Pendidikan serta Kebudayaan Kabupaten Tegal juga akan menyebut kepala SMK Attholibiyah. ”Diharapkan sekolah dapat mengaplikasikan susuai ketentuan penggunaan seragam seperti yang ditata dalam Permendikbud, ” tegas Wasíari yang menjabat Ketua PCNU Kabupaten Tegal. Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Tegal Umi Azizah merekomendasikan ada sekolah spesial untuk siswa serta siswi dimana sistem evaluasi dikerjakan dengan terpisah. Mengenai seragam yang digunakan mesti sesuai sama ketentuan Permendikbud. Tetapi, hal tersebut menurut Umi belum juga menanggung anak-anak tidak pacaran, terutama di masa digital seperti saat ini. ”Yang mesti lebih diutamakan pada anak-anak yaitu pendidikan ciri-khas, ” tegasnya. (H45-15)
Atas peristiwa itu, Kepala Dinas Pendidikan serta 45 Kebudayaan Kabupaten Tegal Retno Suprobowati lewat Sekretaris Dinas Pendidikan serta Kebudayaan Ahmad Was’ari mengimbau pada semua sekolah di Kabupaten Tegal untuk melakukan Ketentuan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 th. 2014 mengenai baju seragam sekolah untuk peserta didik pada tahap pendidikan basic serta menengah. Disamping itu dalam tulisan bagian bercadar di kelas itu, warga bertanya kebenaran apakah siswi di SMK Attholibiyah di Bumijawa, Kabupaten Tegal kenakan cadar seperti yang terlihat pada photo itu. Tulisan itu juga jadi perhatian Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo.
Kapolres segera bertanya hal itu pada Dinas Pendidikan serta Kebudayaan. Pada Kapolres Tegal, Was’ari menerangkan, baju seragam sekolah ciri khas muslimah sesuai sama Permendikbud Nomor 45 Th. 2014 ditata seperti berikut baju putih, lengan panjang hingga pergelangan tangan, menggunakan satu saku di samping kiri, jilbab putih.
Mengenai rok abu-abu panjang hingga mata kaki, ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam, kaos kaki putih minimum 10 cm diatas mata kaki serta sepatu hitam. ”Gambar serta ketentuannya telah terang. Tak ada gunakan cadar, ” ucap Was'ari.
Telah Setahun
Menindaklanjuti viral siswi bercadar di kelas itu, Ahmad Wasíari segera bertanya pada pihak yayasan SMK Attholibiyah. Pihak yayasan diwakili oleh Habib Sholeh membetulkan info itu. Waktu ditelepon oleh Wasíari, Habib Sholeh menerangkan, penggunaan cadar di SMK yang beralamat di Muncanglarang ini, telah berjalan sekitaran satu tahun ini. ”Beliau menerangkan, penggunaan cadar tak ada hubungannya dengan memahami radikal, namun jadi usaha sekolah hindari beberapa siswa serta siswi di sekolah itu berpacaran, '' ucapnya.
Berkaitan hal itu, kurun waktu dekat Dinas Pendidikan serta Kebudayaan Kabupaten Tegal juga akan menyebut kepala SMK Attholibiyah. ”Diharapkan sekolah dapat mengaplikasikan susuai ketentuan penggunaan seragam seperti yang ditata dalam Permendikbud, ” tegas Wasíari yang menjabat Ketua PCNU Kabupaten Tegal. Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Tegal Umi Azizah merekomendasikan ada sekolah spesial untuk siswa serta siswi dimana sistem evaluasi dikerjakan dengan terpisah. Mengenai seragam yang digunakan mesti sesuai sama ketentuan Permendikbud. Tetapi, hal tersebut menurut Umi belum juga menanggung anak-anak tidak pacaran, terutama di masa digital seperti saat ini. ”Yang mesti lebih diutamakan pada anak-anak yaitu pendidikan ciri-khas, ” tegasnya. (H45-15)
0 komentar:
Posting Komentar