BANDUNG-Alih kelola SMA/SMK, searah dengan UU Nomor 23 Th. 2014, guru SMA/SMK saat ini jadi Pegawai Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Hal sekian, disibakkan Kadisdik Jawa barat, Asep Hilman dalam keterangannya pada jabarprov. go. id, Kamis (29/9). Menurut Asep, dalam rencana pengalihan pengelolaan SMA/SMK, termasuk juga di dalamnya pengalihan pengelolaan tenaga kependidikan, landasan hukum jadi referensi yaitu PP 18 Th. 2016. Searah dengan UU itu, terlebih dulu disediakan SOTK. Kurun waktu dekat ini, juga akan dikerjakan langkah koordinasi dengan Kabupaten/Kota. Gagasannya, dalam rakor itu juga akan di sampaikan keperluan menekan, termasuk juga kebijakan rencana serta penganggaran. " Untuk system pendataan, mulai pendataan tenaga pendidikan dan aset yang diserahterimakan juga akan memakai tehnologi paling baru, pastinya memakai tehnologi info mutakhir " tutur Asep.
Selasa, 06 Maret 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar